Beranda | Artikel
Kulit Hewan Kurban Untuk Pembangunan Masjid
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Sebuah panitia pembangunan masjid mengumpulkan kulit-kulit hewan kurban lalu menjualnya. Hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan pembangunan masjid. Apakah perbuatan semacam ini menyelisihi ketentuan syariat?”

Jawaban Syekh Muhammad Ali Farkus, “Boleh atau tidaknya perbuatan ini terkait dengan boleh atau tidaknya menjual kulit hewan kurban. Para pakar fikih berselisih pendapat mengenai hal ini ke dalam beberapa pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan tidak bolehnya menjual satu pun bagian dari hewan korban, baik kulit atau pun yang lainnya. Inilah pendapat Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dalam pendapatnya yang terkenal dan Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah).

Dalilnya adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib; beliau mengatakan,

أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بُدنه فأقسم جلالها وجلودها، وأمرني أن لا أعطي الجازر منها شيئا، وقال: نحن نعطيه ما عندنا

Rasulullah memerintahkanku untuk mengurusi hewan korban beliau. Aku pun lantas membagikan kulitnya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberi upah kepada jagal dari hewan kurban, sedikit pun. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami yang selainnya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan uraian di atas, tidak diperbolehkan memanfaatkan kulit hewan kurban kecuali dengan pemanfaatan yang diperbolehkan oleh Nabi, yaitu memanfaatkan kulit hewan korban untuk dibuat sandal, sepatu, tas, dan lain-lain. Benda-benda yang terbuat dari kulit hewan kurban itu berstatus seperti harta wakaf.

Jika menjual kulit hewan kurban itu terlarang maka menjualnya untuk pembangunan masjid juga terlarang. Tujuan yang baik bukanlah alasan untuk menghalalkan segala cara.”

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bi11.php

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2425-kulit-hewan-kurban-untuk-pembangunan-masjid.html